Senin, 26 Desember 2011
Surat dari Anak yang di'ABORSI
Teruntuk Bundaku tersayang...
Dear Bunda...
Bagaimana kabar bunda hari ini? Smoga bunda baik-baik saja...nanda juga di sini baik-baik saja bunda... Allah sayang banget deh sama nanda. Allah juga yang menyuruh nanda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta nanda sama bunda....
Bunda, ingin sekali nanda menyapa perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk nanda diami walaupun hanya sesaat...
Bunda, sebenarnya nanda ingin lebih lama nebeng di rahim bunda, ruang yang kata Allah paling kokoh dan paling aman di dunia ini, tapi rupanya bunda tidak menginginkan kehadiran nanda, jadi sebagai anak yang baik, nanda pun rela menukarkan kehidupan nanda demi kebahagiaan bunda. Walaupun dulu, waktu bunda meluruhkan nanda, sakit banget bunda....badan nanda rasanya seperti tercabik-cabik... dan keluar sebagai gumpalan darah yang menjijikan apalagi hati nanda, nyeri, merasa seperti aib yang tidak dihargai dan tidak diinginkan.
Tapi nanda tidak kecewa kok bunda... karena dengan begitu, bunda telah mengantarkan nanda untuk bertemu dan dijaga oleh Allah bahkan nanda dirawat dengan penuh kasih sayang di dalam syurga Nya.
Bunda, nanda mau cerita, dulu nanda pernah menangis dan bertanya kepada Allah, mengapa bunda meluruhkan nanda saat nanda masih berupa wujud yang belum sempurna dan membiarkan nanda sendirian di sini? Apa bunda tidak sayang sama nanda? Bunda tidak ingin mencium nanda? Atau jangan-jangan karena nanti nanda rewel dan suka mengompol sembarangan? Lalu Allah bilang, bunda kamu malu sayang... kenapa bunda malu? karena dia takut kamu dilahirkan sebagai anak haram... anak haram itu apa ya Allah? Anak haram itu anak yang dilahirkan tanpa ayah... Nanda bingung dan bertanya lagi sama Allah, ya Allah, bukannya setiap anak itu pasti punya ayah dan ibu?
Kecuali nabi Adam dan Isa? Allah yang Maha Tahu menjawab bahwa bunda dan ayah memproses nanda bukan dalam ikatan pernikahan yang syah dan Allah Ridhoi. Nanda semakin bingung dan akhirnya nanda putuskan untuk diam.
Bunda, nanda malu terus-terusan nanya sama Allah, walaupun Dia selalu menjawab semua pertanyaan nanda tapi nanda mau nanyanya sama bunda aja, pernikahan itu apa sih? Kenapa bunda tidak menikah saja dengan ayah? Kenapa bunda membuat nanda jadi anak haram dan mengapa bunda mengusir nanda dari rahim bunda dan tidak memberi kesempatan nanda hidup di dunia dan berbakti kepada bunda? Hehe,,,maaf ya bunda, nanda bawel banget... nanti saja, nanda tanyakan bunda kalau kita ketemu
Oh ya Bunda, suatu hari malaikat pernah mengajak jalan-jalan nanda ke tempat yang katanya bernama neraka. Tempat itu sangat menyeramkan dan sangat jauh berbeda dengan tempat tinggal nanda di syurga. Di situ banyak orang yang dibakar pake api lho bunda...minumnya juga pake nanah dan makannya buah-buahan aneh, banyak durinya...yang paling parah, ada perempuan yang ditusuk dan dibakar kaya sate gitu, serem banget deh bunda.
Lagi ngeri-ngerinya, tiba-tiba malaikat bilang sama nanda, Nak, kalau bunda dan ayahmu tidak bertaubat kelak di situlah tempatnya...di situlah orang yang berzina akan tinggal dan disiksa selamanya. Seketika itu nanda menangis dan berteriak-teriak memohon agar bunda dan ayah jangan dimasukkan ke situ.... nanda sayang bunda... nanda kangen dan ingin bertemu bunda... nanda ingin merasakan lembutnya belaian tangan bunda dan nanda ingin kita tinggal bersama di syurga... nanda takut, bunda dan ayah kesakitan seperti orang-orang itu...
Lalu, dengan lembut malaikat berkata... nak,kata Allah kalau kamu sayang, mau bertemu dan ingin ayah bundamu tinggal di syurga bersamamu, tulislah surat untuk mereka... sampaikan berita baik bahwa kamu tinggal di syurga dan ingin mereka ikut, ajaklah mereka bertaubat dan sampaikan juga kabar buruk, bahwa jika mereka tidak bertaubat mereka akan disiksa di neraka seperti orang-orang itu.
Saat mendengar itu, segera saja nanda menulis surat ini untuk bunda, menurut nanda Allah itu baik banget bunda.... Allah akan memaafkan semua kesalahan makhluk Nya asal mereka mau bertaubat nasuha... bunda taubat ya? Ajak ayah juga, nanti biar kita bisa kumpul bareng di sini... nanti nanda jemput bunda dan ayah di padang Mahsyar deh... nanda janji mau bawain minuman dan payung buat ayah dan bunda, soalnya kata Allah di sana panas banget bunda... antriannya juga panjang, semua orang sejak jaman nabi Adam kumpul disitu... tapi bunda jangan khawatir, Allah janji, walaupun rame kalo bunda dan ayah benar-benar bertaubat dan jadi orang yang baik, pasti nanda bisa ketemu kalian.
Bunda, kasih kesempatan buat nanda ya.... biar nanda bisa merasakan nikmatnya bertemu dan berbakti kepada orang tua, nanda juga mohon banget sama bunda...jangan sampai adik-adik nanda mengalami nasib yang sama dengan nanda, biarlah nanda saja yang merasakan sakitnya ketersia-siaan itu. Tolong ya bunda, kasih adik-adik kesempatan untuk hidup di dunia menemani dan merawat bunda saat bunda tua kelak.
Sudah dulu ya bunda... nanda mau main-main dulu di syurga.... nanda tunggu kedatangan ayah dan bunda di sini... nanda sayang banget sama bunda.. :)
Sabtu, 24 Desember 2011
Cobaan Dalam Hidup. .
yakinlah, semua cobaan yang Allah berikan kepada kita, sesuai dengan kemampuan kita. dan cobaan yang kita alami itu merupakan bukti kasih sayang Allah terhadap umatnya (kita).
maka dari itu, tetaplah bersyukur menjalani hidup walau dengan seribu cobaan. yakinlah kita pasti mampu melawan cobaan tersebut.
mungkin dalam hati bertanya. 'kenapa musti gue yang hrus ngalamin?' bukan temen gue atau siapalah...kenapaaaa...??????
pertanyaan semacam itu sering trbayang2 dlm pkiran kita ketika qt mndpat suatu cobaan, kenapa Allah memberi cobaan kepadaku?kpn tidak dgn teman2ku...? . itu karena Allah tau bahwa kamu mampu melewati cobaan trsebut, bahkan tidak pd teman2mu..artinya jika temanmu dikasih cobaan seperti yang kamu alamin, tman2 mu tdk mampu melewatinya..
life must go on ^_^
semangaaaattt kawan ..
Minggu, 11 Desember 2011
Misteri Hantu Penunggu WC Kampus
Rudi semula tidak begitu menanggapi kabar burung yang ia sendiri belum pernah mengalami. Meski dalam hati kecilnya mengakui jika di dunia ini masih ada alam lain, alaming lelembut yang tidak selalu bisa dilihat dengan kasat mata. Sampai pula Rudi mendengar kabar korban jatuh yang kali ketiga, juga masih mahasiswi putri yang ditemukan pingsan di WC kampus.
Setelah siuman dia mengakui kaget bercampur takut setengah mati menyaksikan makhluk menyeramkan tiba-tiba muncul di WC yang berada di ujung bangunan kampus paling belakang. Mahasiswi itu jatuh pingsan, karena saking takutnya melihat sosok menyeramkan itu hendak mendekatinya.
“Ah, hantu yang saya lihat berwujud manusia. Cuma wajahnya amat menakutkan, ahh…saya tidak mau membayangkannya lagi,” tutur mahasiswi itu ketika ditanya Rudi. Keterangan yang didapat belumlah memuaskan, membuat Rudi semakin penasaran untuk mengungkap misteri di balik kemunculan hantu kampus.
“Sebagai orang beriman aku tidak boleh takut dengan lelembut macam apapun. Wong derajad saya sebagai manusia lebih tinggi dibandingkan ‘begundal-begundal’ itu,” bisik batin Rudi mengumpat hantu itu dengan sengit. Di kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 1999 tempat Rudi menimba ilmu, keberanian Rudi berhadapan dengan lelembut memang bolehlah diacungi jempol.
Dia paling sering menunggui jenazah yang outopsi ketika ada praktik anastesi. Wajar saja berani, pasalnya ketika masih duduk di bangku SLTP dulu Rudi pernah masuk pondok pesantren. Amalan dan doa-doa untuk mengusir makhluk halus banyak yang dia kuasai. Lalu berhasilkan dia menguak misteri kemunculan hantu kampus ?
Kamis pagi itu Rudi mulai merencanakan bertemu dengan hantu. Awalnya, dia mencari keterangan pada beberapa warga yang tinggal di sekitar kampus, mencari asal-usul tempat yang kini dibangun kampus berada di pinggiran kota itu. Ada beberapa versi yang memberi keterangan berbeda. Kabar yang didapat tempat itu dulunya bekas penjagalan hewan, bekas kuburan kuno, dan kabar terakhir yang dia dengar tempat itu dulunya bekas markas pembantaian para gerombolan PKI ! Mana yang benar ?
“Aku harus membuktikan sendiri,” bisiknya lagi. Satu lagi kabar yang dia dengar dari warga setempat, beberapa tahun lalu sebelum dibangun kampus pada tahun 1984, warga sekitar sering ditemui sosok pria yang suka mondar-mandir di sekitar tanah lapang setempat tanpa kepala. Dibarengi dengan kemunculan sosok seorang wanita gemuk bertaring, dan pria berkulit hitam legam yang bisa keluar masuk tanah.
Sejauh ini misteri kemunculan sosok-sosok itu belum berhasil diungkap warga setempat. Upaya untuk melacak pernah dilakukan dengan memanggil orang pintar, namun tidak berhasil karena dia merasa kalah kuat dengan lelembut tersebut. Sampai kemudian Rudi bertemu dengan sesepuh kawasan tersebut, Mbah Karso.
Mbah Karso diam-diam sudah tahu maksud Rudi memintai keterangan warga. Dia sebagai warga yang sudah lama tinggal di tempat sekitar, pengakui salut terhadap jiwa muda Rudi. “Datang saja di tempat yang biasa dia muncul. Nanti kan Jumat Kliwon, mbah yakin di sana pasti sepi. Begundal-begundal itu pasti muncul,” ucap Mbah Karso membuat Rudi terkejut. Dari mana Mbah Karso tahu dia menjuluki lelembut itu ‘begundal’ ?
Pukul 21.00 WIB ketika suasana kampus mulai sepi. Terlihat dari kejauhan sesosok pemuda bertubuh tegap mengendap-endap mendekati bangunan WC ujung belakang kampus. Langkahnya pelan sambil kedua matanya tidak henti mengawasi setiap sudut bangunan. Menyelidik kemungkinan hantu yang bikin takut mahasiswi itu muncul.
Langkah dia terhenti di pojok belakang WC. Tatapan matanya nanar memandangi semak-semak di belakang WC. Sejenak itu dia menyelidik lalu kemudian duduk bersila, dan kedua matanya pun terpejam. Tidak ubahnya orang duduk bersemedi. Sekitar 10 menit berdiam diri, mendadak desiran angin malam berhembus tidak seperti biasanya.
Agak kencang dan terasa hanya di sekitar tubuhnya. Tiba-tiba pundaknya terasa seperti ditepuk dari belakang. Dia terkesiap, lalu menoleh ke belakang. Ternyata tiga sosok yang disebut-sebut hantu itu memandanginya nanar. Wajah mengerikan mengerikan sama seperti yang dituturkan para warga. “Tolong aku nak…tolong aku…,” ujar ketiganya sambil menunjuk semak-semak di belakang WC.
Jantung pemuda itu berguncang keras menatap hantu-hantu berwajah seram itu. Belum habis dia berpikir dari balik lorong WC muncul orang tua yang ringkih, Mbah Karso. “Biarkan dia Nak Rudi. Jangan diusik, dia tampaknya butuh pertolongan kita,” tutur pak tua itu. Tidak beberapa lama bayangan hantu itu berlahan-lahan hilang seiring keluarnya asap tipis. “Tolonglah aku malam ini juga…,” seru ketiganya sebelum menghilang. Rudi dan Mbah Karso bertatapan seperti tidak percaya dengan yang baru dilihat, di tempat sepi itu pun hanya tinggal dia berdua.
“Ayo bantu Mbah menggali semak-semak. Di situ pasti ada tulang mereka. Dia itu arwah mati penasaran. Dulu di tempat sini memang pernah tinggal sekeluarga, mereka mati dibunuh,” tutur Mbah Karso yang membuat Rudi semakin bertanya-tanya. “Anehnya, mayat mereka tidak ditemukan. Nah, mungkin mereka dikubur di situ,”.
Diakui Mbah Karso selama ini dia hanya diam mendengar kabar kemunculan hantu, karena merasa belum menemukan orang yang seperti Rudi. Pemberani dan selalu ingin tahu tentang misteri di balik kemunculan makhluk gaib. “Nah, itu warga sudah datang. Mereka pada datang ke sini setelah saya beri tahu,” paparnya.
Dalam sekejab tempat itu ramai dipenuhi puluhan warga yang ingin menyaksikan penggalian mayat yang pernah dikabarkan hilang puluhan tahun yang lalu. Tidak berapa lama semak-semak telah berganti galian. Dan, memang benar di dalamnya ditemukan tumpukan tulang belulang yang sudah rusak. Dalam hati Rudi bersyukur telah membantu menenangkan ketiga arwah. Terlebih lagi yang membuat dia lega, kejadian penggalian mayat itu tidak ada satu pun mahasiswa yang tahu.
http://misterionline.com
(diceritakan harun kepada ros)
Digoda Si Cantik Penunggu Perempatan
Waktu itu, waktunya agak malam dikit, kebetulan ada kuliah umum sehingga rada lama selesainya. Kebetulan malam itu film di bioskop di kawasan Metro cukup mengundang filmnya. Akhirnya lepas kuliah yang satu, yang satu ke perkuliahan lainnya maksudnya nonton bioskop.
Pertunjukan dimulai jam 10.00 malam, dan film yang diutar cukup menegangkan. Sekitar 100 menit jantung ini dibuat ngap-ngap’an menikmati adegan film. Kelar nonton, buru-buru ngejar omprengan alias angkutan umum pengganti di waktu malam.
Saat itu, aku menunggu omprengan di depan perempatan Peterangan yang cukup
lenggang karena udah hampir jam 12 malam. Cuma beberapa orang yang berseliweran, tampak juga mobil-mobil yang biasa lalu-lalang cukup padat, malam itu hanya ada beberapa saja yang melintas.
Pikiran sudah melayang entah kemana bersamaan asap rokok yang mengepul dari mulut. Beberapa menit berselang ada suara halus menegurku dari belakang, cukup mengagetkan memang. Tapi di satu sisi seperti percaya gak percaya ternyata dia wanita muda putih dan cantik. Lalu kita memulai percakapan dengan beberapa pertanyaan,
“Mau kemana mas,” tanya lembut
“Karangayu,” jawabku sopan banget deh
“Kamu sendiri kemana mbak, ” tanyaku kemudian.
“Tanjungmas, mau nganter ” tawarnya penuh mempesona
“Kenapa nggak!”
Nggak lama kemudian, kami menuju angkutan tujuan ke Tanjungmas, aneh tiba-tiba saja kendaraan itu melaju, meskipun tidak ada penumpang lain, tapi aku nggak perduli yang ada hanya kebanggaan yang luar biasa, ternyata orang seperti aku bisa juga berkenalan dengan wanita cantik seperti dia.
Anehnya, hanya dalam hitungan menit, kami sampai di pintu pelabuhan Tanjungmas. Sampailah kami berdua kesuatu tempat, dimana di sana ada gardu listrik yang besar dan jalan masuk ke sebuah perkampungan yang sunyi, kamipun akhirnya tiba di rumah si cantik itu.
Tiba di rumah, aku disuguhi beberapa potong kue dan air minum, tapi semuanya tak kuperdulikan karena mata, tangan dan tatapan ini tak mau lepas darinya. Seperti tersadar aku beristighfar. Lantas aku segera pamit pulang, tapi si wanita cantik itu menahanku dengan keras.
Tapi aku tak mau kalah, dengan berbagai cara aku harus segera meninggalkan rumah itu. Terus-menerus mulutku berkomat kamit mengucapkan Asma Allah. Namun saat
pulang aku menjadi kebingungan. Jalan yang tadi ternyata areal pertambakan dan semak belukar. Meski panik, aku terus beristighfar, Alhamdulillah ada suara adzan, dan tidak lama kemudian aku melihat lampu jalanan di seberang yang menandakan menuju jalan pulang. Alhamdulillah berkat suara adzan aku selamat dari sergapan hantu wanita tersebut.
http://misterionline.com
(cerita kiriman ardani, pedurungan lor semarang)
Selasa, 06 Desember 2011
Makna dari Sebuah Pensil, untuk Kehidupan :)
"Pensil ini mempunyai 5 kwalitas yang bisa kau terapkan dalam hidup dan akan membuatmu tenang dalam menjalani kehidupan, kalau kau selalu memegang prinsip-prinsip tersebut selama hidupmu"
Beliau lalu menjelaskan 5 kwalitas dari sebuah pensil.......
"Pertama :: pensil mengingatkan kita bahwa kita bisa melakukan hal-hal yang hebat dalam hidup ini.
Sebuah pensil ketika menulis, selayaknya jangan pernah lupa kalau ada "tangan' yang selalu membimbing langkah kita dalam hidup ini. Kita menyebutnya 'tangan Tuhan", DIA selalu membimbing kita menurut kehendakNYA."
"Kedua :: dalam proses menulis, kita kadang hars berhenti beberapa kali untuk menajamkan kembali ujung pensil menggunakan rautan. Rautan ini pasti membuat pensil "menderita'. Tapi setelah proses meraut selesai, pensil akan mendapatkan ketajamannya kembali.
Begitu juga dengan kita, dalam hidup ini kamu harus kuat dan tabah menjalani saat penderitaan dan kesusahan, karena 'proses' itulah yang membuat kita menjadi orang yg lebih baik.
"Ketiga :: pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan penghapus, untuk memperbaiki tulisan atau kata-kata yang salah. Oleh karena itu kita juga harus memberi kesempatan pada diri sendiri untuk memperbaiki kesalahan yang kita perbuat dalam hidup kita. Kesalahan mungkin merupakan hal yang 'jelek' namun kita bisa memperbaikinya dan kembali melangkah dan berbuat dengan lebih baik dari sebelumnya.
"Ke'empat:: bagian yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalam sebuah pensil. Oleh sebab itu, selalulah menyadari hal-hal baik dalam dirimu. Instropeksi diri & jangan menyalahkan orang lain hanya karena melihat 'tampak luar'nya saja. Setiap manusia mempunyai kwalitas baik dalam dirinya. Berilah kesempatan setiap orang untuk 'bersinar'.
"Kelima :: sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Spt juga kita harus menyadari apapun yg kita perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan. Oleh karena itu selalulah hati-hati dalam berkata-kata dan selalu bijak dalam bertindak....
Senin, 14 November 2011
Beragam Mahasiswa
- Mahasiswa kupu-kupu(kuliah pulang kuliah pulang) , mahasiswa ini menjadikan kampus hanya tempat belajar ilmu yang ada di kelas dan lab praktikum, setelah itu pulang lalu esoknya datang pulang , pulang datang sampai lulus.
- Mahasiswa kura-kura(kuliah rapat-kuliah rapat) , mahasiswa ini senang dengan berbagai kegiatan di kampus dari UKM,BSO,HIMA,BEM Ataupu BPM , mereka mendapatkan kepuasaan dengan Aktif dalam segala kegiatan dan agenda rapat setiap harinya.
- Mahasiswa kubro-kubro(kuliah browsing-kuliah browsing) , mahasiswa ini menjadikan browsing sebagai kebutuhan dasar hidupnya setiap selang waktu cari komputer gratisan biasanya isinya dari Gosip Artis sampe Liatin FB mantan, atau g cuma cari info-info yang ringan kayak resep masak atau bumbu dapur.
- Mahasiswa kunong-kunong(kuliah nongkrong-kuliah nongkrong) , mahasiswa ini adalah spesies yang menonjol dalam pergaulan dan biasanya EKSIS adalah ideologinya , dari anak baru sampe senior yang mau DO dan sidang pun pada kenal semua . .nongkrong,bercanda , saling ejek mengejek adalah tipikalnya.
- Mahasiswa kucar-kucar(kuliah untuk pacar-kuliah untuk pacar) , mahasiswa ini adalah spesies pemuja lawan jenis , seolah-olah ketika tidak ada pacar adalah suatu kehinaan terbesar . . seolah g laku di pasaran(caile kayak saham aja) , setiap jalan biasanya di sampingnya ada pasangan , Atas dasar Cinta"an membuat mereka kurang memperhatikan akademis cenderung cuek dan berkata ,'jalani ajalah'.
- Mahasiswa kubel-kubel(kuliah belanja-kuliah belanja) , mahasiswa ini cenderung hedon kata kerennya , tiada hari tanpa belanja dari toko baju di tengah kota sampai diujung gunung dijajaki atas nama FASHION semua dilakukan .
- Mahasiswa kuma-kuma(kuliah makan-kuliah makan) , mahasiswa ini tipikal BONDAN WINARNO , ketika ada jam kosong dimanfaatkan untuk wisata kuliner dari makanan khas daerah sampai makanan unik pun disantap mau ada hujan mau ada tsunami EAT IS MY LIFE.
salam mahasiswa^^
Rabu, 21 September 2011
PANCASILA DALAM UUD 1954
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Pasal 29
1.Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
* Pasal 26
1.Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3.hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
* Pasal 27
1.Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
2.tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.
* Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28A
1.Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
1.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1.Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1.Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
* Pasal 30
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
* Pasal 31
1.Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3. Persatuan Indonesia
* Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.Negara Indonesia adalah negara hukum.
* Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
* Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
* Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
* Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
* Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2.Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3.Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
* Pasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. /
3.Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. /
* Pasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
* Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
* Pasal 6
1.Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2.Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
1.Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4.Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5.Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
* Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
1.Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
1.Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4.Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
5.Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6.Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7.Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
1.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
* Pasal 11
1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
* Pasal 16
1.Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
* Pasal 18
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
* Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
* Pasal 20
1.Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4.Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2.Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
* Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
* Pasal 22
1.Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
* Pasal 37
1.Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
* Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
* Pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
* Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Rabu, 17 Agustus 2011
Cintai Dia Apa Adanya
seperti kata Sapardi Djoko Damono,
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan kata yang tak sempat diucapkan api kepada kayu
yang menjadikannya abu…
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan
yang menjadikannya tiada…
Sungguh, sebuah bait yang bener2 bisa menyentuk dan memotivasi.. tapi, bagaimana cara kita untuk mencintai pasangan kita dgn sederhana?? emm aku pun baru belajar :D hehe... sering kali kita memasang patokan dlm memilih pasangan, harus kyk gini lah, harus kyk gt lah.. hal seperti itulah yg menyebabkan kita jauh dr kata "sederhana" ..
Ketika kita bertemu orang yang tepat untuk dicintai, ketika kita berada di tempat pada saat yang tepat, itulah kesempatan. Ketika kita bertemu dengan seseorang yang membuatmu tertarik, itu bukan pilihan, itu kesempatan.
Bertemu dalam suatu peristiwa bukanlah pilihan, itupun adalah kesempatan. Bila kita memutuskan untuk mencintai orang tersebut, bahkan dengan segala
kekurangannya, itu bukan kesempatan, itu adalah pilihan. Ketika kita memilih
bersama dengan seseorang walau apapun yang terjadi, itu adalah pilihan.
Bahkan ketika kita menyadari bahwa masih banyak orang lain. Yang lebih
menarik, lebih pandai, lebih kaya daripada pasanganmu dan tetap memilih
untuk mencintainya, itulah pilihan.
Perasaan cinta, simpatik, tertarik, datang bagai kesempatan pada kita.
Tetapi cinta sejati yang abadi adalah pilihan. Pilihan yang kita lakukan.
Berbicara tentang pasangan jiwa.. ada suatu kutipan dari film yang mungkin
sangat tepat : “Nasib membawa kita bersama, tetapi tetap bergantung pada kita bagaimana membuat semuanya berhasil”.
Pasangan jiwa bisa benar-benar ada. Dan bahkan sangat mungkin ada
seseorang yang diciptakan hanya untukmu. Tetapi tetap berpulang padamu untuk melakukan pilihan apakah engkau ingin melakukan sesuatu untuk mendapatkannya, atau tidak…
Kita mungkin kebetulan bertemu pasangan jiwa kita, tetapi
mencintai dan tetap bersama pasangan jiwa kita, adalah pilihan yang harus kita lakukan.
Kita ada di dunia bukan untuk mencari seseorang yang sempurna untuk
dicintai TETAPI untuk belajar mencintai orang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna.
Minggu, 26 Juni 2011
Salad Pepaya Muda
Bahan:
- 450 gram buah pepaya mengkal, potong korek api
- 200 gram bengkuang, potong korek api
- 50 gram udang, kupas, gurat punggungnya, rebus
- 1 potong dada ayam rebus, potong dadu
- 1 sdm daun seledri cincang
- 3 sdm kecap ikan
- 4 siung bawang putih, iris tipis
- 5 sdm gula pasir
- 2 butir jeruk nipis, ambil airnya
- 5 buah cabai rawit merah, iris serong
Pelengkap:
- Bawang goreng secukupnya
- Kacang goreng
- Emping
Cara Membuat Resep Masakan Salad Pepaya Muda:
- Campur pepaya, bengkuang, udang, ayam, daun seledri, bawang dan kecap ikan.
- Tambahkan gula pasir, air jeruk dan cabai rawit. Aduk rata.
- Simpan salad pepaya muda dalam lemari pendingin.
- Sajikan salad pepaya muda dengan bawang goreng, kacang goreng dan emping.
Untuk 4 porsi
Salad Buah Saus Yoghurt
Bahan Membuat Salad Saus Yoghurt:
- 150 g stroberi, potong-potong
- 150 g anggur hijau, potong-potong
- 150 g mangga, potong-potong
- 100 g daun selada
Saus Yoghurt :
- 200 ml yoghurt rasa orange
- 3 sdm simple syrup/madu
- 3 sdm air jeruk lemon/nipis
- 1 sdm susu kental manis
Cara Membuat Membuat Salad Saus Yoghurt:
- Campur potongan stroberi, anggur dan mangga. Aduk rata. Diginkan di dalam kulkas selama 20 menit.
- Saus Yoghurt: Campur yoghurt dengan simple syrup, air jeruk lemon dan susu kental manis. Aduk rata. Dinginkan.
- Penyelesaian: Alas pinggan saji dengan daun selada. Masukkan potongan buah-buahan. Sesaat sebelum di sajikan siram dengan saus yoghurt. Hidangkan segera.
Untuk 5 Porsi
Senin, 26 Desember 2011
Surat dari Anak yang di'ABORSI
Teruntuk Bundaku tersayang...
Dear Bunda...
Bagaimana kabar bunda hari ini? Smoga bunda baik-baik saja...nanda juga di sini baik-baik saja bunda... Allah sayang banget deh sama nanda. Allah juga yang menyuruh nanda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta nanda sama bunda....
Bunda, ingin sekali nanda menyapa perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk nanda diami walaupun hanya sesaat...
Bunda, sebenarnya nanda ingin lebih lama nebeng di rahim bunda, ruang yang kata Allah paling kokoh dan paling aman di dunia ini, tapi rupanya bunda tidak menginginkan kehadiran nanda, jadi sebagai anak yang baik, nanda pun rela menukarkan kehidupan nanda demi kebahagiaan bunda. Walaupun dulu, waktu bunda meluruhkan nanda, sakit banget bunda....badan nanda rasanya seperti tercabik-cabik... dan keluar sebagai gumpalan darah yang menjijikan apalagi hati nanda, nyeri, merasa seperti aib yang tidak dihargai dan tidak diinginkan.
Tapi nanda tidak kecewa kok bunda... karena dengan begitu, bunda telah mengantarkan nanda untuk bertemu dan dijaga oleh Allah bahkan nanda dirawat dengan penuh kasih sayang di dalam syurga Nya.
Bunda, nanda mau cerita, dulu nanda pernah menangis dan bertanya kepada Allah, mengapa bunda meluruhkan nanda saat nanda masih berupa wujud yang belum sempurna dan membiarkan nanda sendirian di sini? Apa bunda tidak sayang sama nanda? Bunda tidak ingin mencium nanda? Atau jangan-jangan karena nanti nanda rewel dan suka mengompol sembarangan? Lalu Allah bilang, bunda kamu malu sayang... kenapa bunda malu? karena dia takut kamu dilahirkan sebagai anak haram... anak haram itu apa ya Allah? Anak haram itu anak yang dilahirkan tanpa ayah... Nanda bingung dan bertanya lagi sama Allah, ya Allah, bukannya setiap anak itu pasti punya ayah dan ibu?
Kecuali nabi Adam dan Isa? Allah yang Maha Tahu menjawab bahwa bunda dan ayah memproses nanda bukan dalam ikatan pernikahan yang syah dan Allah Ridhoi. Nanda semakin bingung dan akhirnya nanda putuskan untuk diam.
Bunda, nanda malu terus-terusan nanya sama Allah, walaupun Dia selalu menjawab semua pertanyaan nanda tapi nanda mau nanyanya sama bunda aja, pernikahan itu apa sih? Kenapa bunda tidak menikah saja dengan ayah? Kenapa bunda membuat nanda jadi anak haram dan mengapa bunda mengusir nanda dari rahim bunda dan tidak memberi kesempatan nanda hidup di dunia dan berbakti kepada bunda? Hehe,,,maaf ya bunda, nanda bawel banget... nanti saja, nanda tanyakan bunda kalau kita ketemu
Oh ya Bunda, suatu hari malaikat pernah mengajak jalan-jalan nanda ke tempat yang katanya bernama neraka. Tempat itu sangat menyeramkan dan sangat jauh berbeda dengan tempat tinggal nanda di syurga. Di situ banyak orang yang dibakar pake api lho bunda...minumnya juga pake nanah dan makannya buah-buahan aneh, banyak durinya...yang paling parah, ada perempuan yang ditusuk dan dibakar kaya sate gitu, serem banget deh bunda.
Lagi ngeri-ngerinya, tiba-tiba malaikat bilang sama nanda, Nak, kalau bunda dan ayahmu tidak bertaubat kelak di situlah tempatnya...di situlah orang yang berzina akan tinggal dan disiksa selamanya. Seketika itu nanda menangis dan berteriak-teriak memohon agar bunda dan ayah jangan dimasukkan ke situ.... nanda sayang bunda... nanda kangen dan ingin bertemu bunda... nanda ingin merasakan lembutnya belaian tangan bunda dan nanda ingin kita tinggal bersama di syurga... nanda takut, bunda dan ayah kesakitan seperti orang-orang itu...
Lalu, dengan lembut malaikat berkata... nak,kata Allah kalau kamu sayang, mau bertemu dan ingin ayah bundamu tinggal di syurga bersamamu, tulislah surat untuk mereka... sampaikan berita baik bahwa kamu tinggal di syurga dan ingin mereka ikut, ajaklah mereka bertaubat dan sampaikan juga kabar buruk, bahwa jika mereka tidak bertaubat mereka akan disiksa di neraka seperti orang-orang itu.
Saat mendengar itu, segera saja nanda menulis surat ini untuk bunda, menurut nanda Allah itu baik banget bunda.... Allah akan memaafkan semua kesalahan makhluk Nya asal mereka mau bertaubat nasuha... bunda taubat ya? Ajak ayah juga, nanti biar kita bisa kumpul bareng di sini... nanti nanda jemput bunda dan ayah di padang Mahsyar deh... nanda janji mau bawain minuman dan payung buat ayah dan bunda, soalnya kata Allah di sana panas banget bunda... antriannya juga panjang, semua orang sejak jaman nabi Adam kumpul disitu... tapi bunda jangan khawatir, Allah janji, walaupun rame kalo bunda dan ayah benar-benar bertaubat dan jadi orang yang baik, pasti nanda bisa ketemu kalian.
Bunda, kasih kesempatan buat nanda ya.... biar nanda bisa merasakan nikmatnya bertemu dan berbakti kepada orang tua, nanda juga mohon banget sama bunda...jangan sampai adik-adik nanda mengalami nasib yang sama dengan nanda, biarlah nanda saja yang merasakan sakitnya ketersia-siaan itu. Tolong ya bunda, kasih adik-adik kesempatan untuk hidup di dunia menemani dan merawat bunda saat bunda tua kelak.
Sudah dulu ya bunda... nanda mau main-main dulu di syurga.... nanda tunggu kedatangan ayah dan bunda di sini... nanda sayang banget sama bunda.. :)
Sabtu, 24 Desember 2011
Cobaan Dalam Hidup. .
yakinlah, semua cobaan yang Allah berikan kepada kita, sesuai dengan kemampuan kita. dan cobaan yang kita alami itu merupakan bukti kasih sayang Allah terhadap umatnya (kita).
maka dari itu, tetaplah bersyukur menjalani hidup walau dengan seribu cobaan. yakinlah kita pasti mampu melawan cobaan tersebut.
mungkin dalam hati bertanya. 'kenapa musti gue yang hrus ngalamin?' bukan temen gue atau siapalah...kenapaaaa...??????
pertanyaan semacam itu sering trbayang2 dlm pkiran kita ketika qt mndpat suatu cobaan, kenapa Allah memberi cobaan kepadaku?kpn tidak dgn teman2ku...? . itu karena Allah tau bahwa kamu mampu melewati cobaan trsebut, bahkan tidak pd teman2mu..artinya jika temanmu dikasih cobaan seperti yang kamu alamin, tman2 mu tdk mampu melewatinya..
life must go on ^_^
semangaaaattt kawan ..
Minggu, 11 Desember 2011
Misteri Hantu Penunggu WC Kampus
Rudi semula tidak begitu menanggapi kabar burung yang ia sendiri belum pernah mengalami. Meski dalam hati kecilnya mengakui jika di dunia ini masih ada alam lain, alaming lelembut yang tidak selalu bisa dilihat dengan kasat mata. Sampai pula Rudi mendengar kabar korban jatuh yang kali ketiga, juga masih mahasiswi putri yang ditemukan pingsan di WC kampus.
Setelah siuman dia mengakui kaget bercampur takut setengah mati menyaksikan makhluk menyeramkan tiba-tiba muncul di WC yang berada di ujung bangunan kampus paling belakang. Mahasiswi itu jatuh pingsan, karena saking takutnya melihat sosok menyeramkan itu hendak mendekatinya.
“Ah, hantu yang saya lihat berwujud manusia. Cuma wajahnya amat menakutkan, ahh…saya tidak mau membayangkannya lagi,” tutur mahasiswi itu ketika ditanya Rudi. Keterangan yang didapat belumlah memuaskan, membuat Rudi semakin penasaran untuk mengungkap misteri di balik kemunculan hantu kampus.
“Sebagai orang beriman aku tidak boleh takut dengan lelembut macam apapun. Wong derajad saya sebagai manusia lebih tinggi dibandingkan ‘begundal-begundal’ itu,” bisik batin Rudi mengumpat hantu itu dengan sengit. Di kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 1999 tempat Rudi menimba ilmu, keberanian Rudi berhadapan dengan lelembut memang bolehlah diacungi jempol.
Dia paling sering menunggui jenazah yang outopsi ketika ada praktik anastesi. Wajar saja berani, pasalnya ketika masih duduk di bangku SLTP dulu Rudi pernah masuk pondok pesantren. Amalan dan doa-doa untuk mengusir makhluk halus banyak yang dia kuasai. Lalu berhasilkan dia menguak misteri kemunculan hantu kampus ?
Kamis pagi itu Rudi mulai merencanakan bertemu dengan hantu. Awalnya, dia mencari keterangan pada beberapa warga yang tinggal di sekitar kampus, mencari asal-usul tempat yang kini dibangun kampus berada di pinggiran kota itu. Ada beberapa versi yang memberi keterangan berbeda. Kabar yang didapat tempat itu dulunya bekas penjagalan hewan, bekas kuburan kuno, dan kabar terakhir yang dia dengar tempat itu dulunya bekas markas pembantaian para gerombolan PKI ! Mana yang benar ?
“Aku harus membuktikan sendiri,” bisiknya lagi. Satu lagi kabar yang dia dengar dari warga setempat, beberapa tahun lalu sebelum dibangun kampus pada tahun 1984, warga sekitar sering ditemui sosok pria yang suka mondar-mandir di sekitar tanah lapang setempat tanpa kepala. Dibarengi dengan kemunculan sosok seorang wanita gemuk bertaring, dan pria berkulit hitam legam yang bisa keluar masuk tanah.
Sejauh ini misteri kemunculan sosok-sosok itu belum berhasil diungkap warga setempat. Upaya untuk melacak pernah dilakukan dengan memanggil orang pintar, namun tidak berhasil karena dia merasa kalah kuat dengan lelembut tersebut. Sampai kemudian Rudi bertemu dengan sesepuh kawasan tersebut, Mbah Karso.
Mbah Karso diam-diam sudah tahu maksud Rudi memintai keterangan warga. Dia sebagai warga yang sudah lama tinggal di tempat sekitar, pengakui salut terhadap jiwa muda Rudi. “Datang saja di tempat yang biasa dia muncul. Nanti kan Jumat Kliwon, mbah yakin di sana pasti sepi. Begundal-begundal itu pasti muncul,” ucap Mbah Karso membuat Rudi terkejut. Dari mana Mbah Karso tahu dia menjuluki lelembut itu ‘begundal’ ?
Pukul 21.00 WIB ketika suasana kampus mulai sepi. Terlihat dari kejauhan sesosok pemuda bertubuh tegap mengendap-endap mendekati bangunan WC ujung belakang kampus. Langkahnya pelan sambil kedua matanya tidak henti mengawasi setiap sudut bangunan. Menyelidik kemungkinan hantu yang bikin takut mahasiswi itu muncul.
Langkah dia terhenti di pojok belakang WC. Tatapan matanya nanar memandangi semak-semak di belakang WC. Sejenak itu dia menyelidik lalu kemudian duduk bersila, dan kedua matanya pun terpejam. Tidak ubahnya orang duduk bersemedi. Sekitar 10 menit berdiam diri, mendadak desiran angin malam berhembus tidak seperti biasanya.
Agak kencang dan terasa hanya di sekitar tubuhnya. Tiba-tiba pundaknya terasa seperti ditepuk dari belakang. Dia terkesiap, lalu menoleh ke belakang. Ternyata tiga sosok yang disebut-sebut hantu itu memandanginya nanar. Wajah mengerikan mengerikan sama seperti yang dituturkan para warga. “Tolong aku nak…tolong aku…,” ujar ketiganya sambil menunjuk semak-semak di belakang WC.
Jantung pemuda itu berguncang keras menatap hantu-hantu berwajah seram itu. Belum habis dia berpikir dari balik lorong WC muncul orang tua yang ringkih, Mbah Karso. “Biarkan dia Nak Rudi. Jangan diusik, dia tampaknya butuh pertolongan kita,” tutur pak tua itu. Tidak beberapa lama bayangan hantu itu berlahan-lahan hilang seiring keluarnya asap tipis. “Tolonglah aku malam ini juga…,” seru ketiganya sebelum menghilang. Rudi dan Mbah Karso bertatapan seperti tidak percaya dengan yang baru dilihat, di tempat sepi itu pun hanya tinggal dia berdua.
“Ayo bantu Mbah menggali semak-semak. Di situ pasti ada tulang mereka. Dia itu arwah mati penasaran. Dulu di tempat sini memang pernah tinggal sekeluarga, mereka mati dibunuh,” tutur Mbah Karso yang membuat Rudi semakin bertanya-tanya. “Anehnya, mayat mereka tidak ditemukan. Nah, mungkin mereka dikubur di situ,”.
Diakui Mbah Karso selama ini dia hanya diam mendengar kabar kemunculan hantu, karena merasa belum menemukan orang yang seperti Rudi. Pemberani dan selalu ingin tahu tentang misteri di balik kemunculan makhluk gaib. “Nah, itu warga sudah datang. Mereka pada datang ke sini setelah saya beri tahu,” paparnya.
Dalam sekejab tempat itu ramai dipenuhi puluhan warga yang ingin menyaksikan penggalian mayat yang pernah dikabarkan hilang puluhan tahun yang lalu. Tidak berapa lama semak-semak telah berganti galian. Dan, memang benar di dalamnya ditemukan tumpukan tulang belulang yang sudah rusak. Dalam hati Rudi bersyukur telah membantu menenangkan ketiga arwah. Terlebih lagi yang membuat dia lega, kejadian penggalian mayat itu tidak ada satu pun mahasiswa yang tahu.
http://misterionline.com
(diceritakan harun kepada ros)
Digoda Si Cantik Penunggu Perempatan
Waktu itu, waktunya agak malam dikit, kebetulan ada kuliah umum sehingga rada lama selesainya. Kebetulan malam itu film di bioskop di kawasan Metro cukup mengundang filmnya. Akhirnya lepas kuliah yang satu, yang satu ke perkuliahan lainnya maksudnya nonton bioskop.
Pertunjukan dimulai jam 10.00 malam, dan film yang diutar cukup menegangkan. Sekitar 100 menit jantung ini dibuat ngap-ngap’an menikmati adegan film. Kelar nonton, buru-buru ngejar omprengan alias angkutan umum pengganti di waktu malam.
Saat itu, aku menunggu omprengan di depan perempatan Peterangan yang cukup
lenggang karena udah hampir jam 12 malam. Cuma beberapa orang yang berseliweran, tampak juga mobil-mobil yang biasa lalu-lalang cukup padat, malam itu hanya ada beberapa saja yang melintas.
Pikiran sudah melayang entah kemana bersamaan asap rokok yang mengepul dari mulut. Beberapa menit berselang ada suara halus menegurku dari belakang, cukup mengagetkan memang. Tapi di satu sisi seperti percaya gak percaya ternyata dia wanita muda putih dan cantik. Lalu kita memulai percakapan dengan beberapa pertanyaan,
“Mau kemana mas,” tanya lembut
“Karangayu,” jawabku sopan banget deh
“Kamu sendiri kemana mbak, ” tanyaku kemudian.
“Tanjungmas, mau nganter ” tawarnya penuh mempesona
“Kenapa nggak!”
Nggak lama kemudian, kami menuju angkutan tujuan ke Tanjungmas, aneh tiba-tiba saja kendaraan itu melaju, meskipun tidak ada penumpang lain, tapi aku nggak perduli yang ada hanya kebanggaan yang luar biasa, ternyata orang seperti aku bisa juga berkenalan dengan wanita cantik seperti dia.
Anehnya, hanya dalam hitungan menit, kami sampai di pintu pelabuhan Tanjungmas. Sampailah kami berdua kesuatu tempat, dimana di sana ada gardu listrik yang besar dan jalan masuk ke sebuah perkampungan yang sunyi, kamipun akhirnya tiba di rumah si cantik itu.
Tiba di rumah, aku disuguhi beberapa potong kue dan air minum, tapi semuanya tak kuperdulikan karena mata, tangan dan tatapan ini tak mau lepas darinya. Seperti tersadar aku beristighfar. Lantas aku segera pamit pulang, tapi si wanita cantik itu menahanku dengan keras.
Tapi aku tak mau kalah, dengan berbagai cara aku harus segera meninggalkan rumah itu. Terus-menerus mulutku berkomat kamit mengucapkan Asma Allah. Namun saat
pulang aku menjadi kebingungan. Jalan yang tadi ternyata areal pertambakan dan semak belukar. Meski panik, aku terus beristighfar, Alhamdulillah ada suara adzan, dan tidak lama kemudian aku melihat lampu jalanan di seberang yang menandakan menuju jalan pulang. Alhamdulillah berkat suara adzan aku selamat dari sergapan hantu wanita tersebut.
http://misterionline.com
(cerita kiriman ardani, pedurungan lor semarang)
Selasa, 06 Desember 2011
Makna dari Sebuah Pensil, untuk Kehidupan :)
"Pensil ini mempunyai 5 kwalitas yang bisa kau terapkan dalam hidup dan akan membuatmu tenang dalam menjalani kehidupan, kalau kau selalu memegang prinsip-prinsip tersebut selama hidupmu"
Beliau lalu menjelaskan 5 kwalitas dari sebuah pensil.......
"Pertama :: pensil mengingatkan kita bahwa kita bisa melakukan hal-hal yang hebat dalam hidup ini.
Sebuah pensil ketika menulis, selayaknya jangan pernah lupa kalau ada "tangan' yang selalu membimbing langkah kita dalam hidup ini. Kita menyebutnya 'tangan Tuhan", DIA selalu membimbing kita menurut kehendakNYA."
"Kedua :: dalam proses menulis, kita kadang hars berhenti beberapa kali untuk menajamkan kembali ujung pensil menggunakan rautan. Rautan ini pasti membuat pensil "menderita'. Tapi setelah proses meraut selesai, pensil akan mendapatkan ketajamannya kembali.
Begitu juga dengan kita, dalam hidup ini kamu harus kuat dan tabah menjalani saat penderitaan dan kesusahan, karena 'proses' itulah yang membuat kita menjadi orang yg lebih baik.
"Ketiga :: pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan penghapus, untuk memperbaiki tulisan atau kata-kata yang salah. Oleh karena itu kita juga harus memberi kesempatan pada diri sendiri untuk memperbaiki kesalahan yang kita perbuat dalam hidup kita. Kesalahan mungkin merupakan hal yang 'jelek' namun kita bisa memperbaikinya dan kembali melangkah dan berbuat dengan lebih baik dari sebelumnya.
"Ke'empat:: bagian yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalam sebuah pensil. Oleh sebab itu, selalulah menyadari hal-hal baik dalam dirimu. Instropeksi diri & jangan menyalahkan orang lain hanya karena melihat 'tampak luar'nya saja. Setiap manusia mempunyai kwalitas baik dalam dirinya. Berilah kesempatan setiap orang untuk 'bersinar'.
"Kelima :: sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Spt juga kita harus menyadari apapun yg kita perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan. Oleh karena itu selalulah hati-hati dalam berkata-kata dan selalu bijak dalam bertindak....
Senin, 14 November 2011
Beragam Mahasiswa
- Mahasiswa kupu-kupu(kuliah pulang kuliah pulang) , mahasiswa ini menjadikan kampus hanya tempat belajar ilmu yang ada di kelas dan lab praktikum, setelah itu pulang lalu esoknya datang pulang , pulang datang sampai lulus.
- Mahasiswa kura-kura(kuliah rapat-kuliah rapat) , mahasiswa ini senang dengan berbagai kegiatan di kampus dari UKM,BSO,HIMA,BEM Ataupu BPM , mereka mendapatkan kepuasaan dengan Aktif dalam segala kegiatan dan agenda rapat setiap harinya.
- Mahasiswa kubro-kubro(kuliah browsing-kuliah browsing) , mahasiswa ini menjadikan browsing sebagai kebutuhan dasar hidupnya setiap selang waktu cari komputer gratisan biasanya isinya dari Gosip Artis sampe Liatin FB mantan, atau g cuma cari info-info yang ringan kayak resep masak atau bumbu dapur.
- Mahasiswa kunong-kunong(kuliah nongkrong-kuliah nongkrong) , mahasiswa ini adalah spesies yang menonjol dalam pergaulan dan biasanya EKSIS adalah ideologinya , dari anak baru sampe senior yang mau DO dan sidang pun pada kenal semua . .nongkrong,bercanda , saling ejek mengejek adalah tipikalnya.
- Mahasiswa kucar-kucar(kuliah untuk pacar-kuliah untuk pacar) , mahasiswa ini adalah spesies pemuja lawan jenis , seolah-olah ketika tidak ada pacar adalah suatu kehinaan terbesar . . seolah g laku di pasaran(caile kayak saham aja) , setiap jalan biasanya di sampingnya ada pasangan , Atas dasar Cinta"an membuat mereka kurang memperhatikan akademis cenderung cuek dan berkata ,'jalani ajalah'.
- Mahasiswa kubel-kubel(kuliah belanja-kuliah belanja) , mahasiswa ini cenderung hedon kata kerennya , tiada hari tanpa belanja dari toko baju di tengah kota sampai diujung gunung dijajaki atas nama FASHION semua dilakukan .
- Mahasiswa kuma-kuma(kuliah makan-kuliah makan) , mahasiswa ini tipikal BONDAN WINARNO , ketika ada jam kosong dimanfaatkan untuk wisata kuliner dari makanan khas daerah sampai makanan unik pun disantap mau ada hujan mau ada tsunami EAT IS MY LIFE.
salam mahasiswa^^
Rabu, 21 September 2011
PANCASILA DALAM UUD 1954
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Pasal 29
1.Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
* Pasal 26
1.Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3.hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
* Pasal 27
1.Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
2.tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.
* Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28A
1.Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
1.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1.Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1.Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
* Pasal 30
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
* Pasal 31
1.Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3. Persatuan Indonesia
* Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.Negara Indonesia adalah negara hukum.
* Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
* Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
* Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
* Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
* Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2.Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3.Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
* Pasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. /
3.Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. /
* Pasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
* Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
* Pasal 6
1.Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2.Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
1.Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3.Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4.Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5.Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
* Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
1.Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
1.Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4.Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
5.Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6.Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7.Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
1.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
* Pasal 11
1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
* Pasal 16
1.Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
* Pasal 18
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
* Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
* Pasal 20
1.Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4.Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2.Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
* Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
* Pasal 22
1.Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
* Pasal 37
1.Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
* Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
* Pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
* Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Rabu, 17 Agustus 2011
Cintai Dia Apa Adanya
seperti kata Sapardi Djoko Damono,
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan kata yang tak sempat diucapkan api kepada kayu
yang menjadikannya abu…
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan
yang menjadikannya tiada…
Sungguh, sebuah bait yang bener2 bisa menyentuk dan memotivasi.. tapi, bagaimana cara kita untuk mencintai pasangan kita dgn sederhana?? emm aku pun baru belajar :D hehe... sering kali kita memasang patokan dlm memilih pasangan, harus kyk gini lah, harus kyk gt lah.. hal seperti itulah yg menyebabkan kita jauh dr kata "sederhana" ..
Ketika kita bertemu orang yang tepat untuk dicintai, ketika kita berada di tempat pada saat yang tepat, itulah kesempatan. Ketika kita bertemu dengan seseorang yang membuatmu tertarik, itu bukan pilihan, itu kesempatan.
Bertemu dalam suatu peristiwa bukanlah pilihan, itupun adalah kesempatan. Bila kita memutuskan untuk mencintai orang tersebut, bahkan dengan segala
kekurangannya, itu bukan kesempatan, itu adalah pilihan. Ketika kita memilih
bersama dengan seseorang walau apapun yang terjadi, itu adalah pilihan.
Bahkan ketika kita menyadari bahwa masih banyak orang lain. Yang lebih
menarik, lebih pandai, lebih kaya daripada pasanganmu dan tetap memilih
untuk mencintainya, itulah pilihan.
Perasaan cinta, simpatik, tertarik, datang bagai kesempatan pada kita.
Tetapi cinta sejati yang abadi adalah pilihan. Pilihan yang kita lakukan.
Berbicara tentang pasangan jiwa.. ada suatu kutipan dari film yang mungkin
sangat tepat : “Nasib membawa kita bersama, tetapi tetap bergantung pada kita bagaimana membuat semuanya berhasil”.
Pasangan jiwa bisa benar-benar ada. Dan bahkan sangat mungkin ada
seseorang yang diciptakan hanya untukmu. Tetapi tetap berpulang padamu untuk melakukan pilihan apakah engkau ingin melakukan sesuatu untuk mendapatkannya, atau tidak…
Kita mungkin kebetulan bertemu pasangan jiwa kita, tetapi
mencintai dan tetap bersama pasangan jiwa kita, adalah pilihan yang harus kita lakukan.
Kita ada di dunia bukan untuk mencari seseorang yang sempurna untuk
dicintai TETAPI untuk belajar mencintai orang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna.
Minggu, 26 Juni 2011
Salad Pepaya Muda
Bahan:
- 450 gram buah pepaya mengkal, potong korek api
- 200 gram bengkuang, potong korek api
- 50 gram udang, kupas, gurat punggungnya, rebus
- 1 potong dada ayam rebus, potong dadu
- 1 sdm daun seledri cincang
- 3 sdm kecap ikan
- 4 siung bawang putih, iris tipis
- 5 sdm gula pasir
- 2 butir jeruk nipis, ambil airnya
- 5 buah cabai rawit merah, iris serong
Pelengkap:
- Bawang goreng secukupnya
- Kacang goreng
- Emping
Cara Membuat Resep Masakan Salad Pepaya Muda:
- Campur pepaya, bengkuang, udang, ayam, daun seledri, bawang dan kecap ikan.
- Tambahkan gula pasir, air jeruk dan cabai rawit. Aduk rata.
- Simpan salad pepaya muda dalam lemari pendingin.
- Sajikan salad pepaya muda dengan bawang goreng, kacang goreng dan emping.
Untuk 4 porsi
Salad Buah Saus Yoghurt
Bahan Membuat Salad Saus Yoghurt:
- 150 g stroberi, potong-potong
- 150 g anggur hijau, potong-potong
- 150 g mangga, potong-potong
- 100 g daun selada
Saus Yoghurt :
- 200 ml yoghurt rasa orange
- 3 sdm simple syrup/madu
- 3 sdm air jeruk lemon/nipis
- 1 sdm susu kental manis
Cara Membuat Membuat Salad Saus Yoghurt:
- Campur potongan stroberi, anggur dan mangga. Aduk rata. Diginkan di dalam kulkas selama 20 menit.
- Saus Yoghurt: Campur yoghurt dengan simple syrup, air jeruk lemon dan susu kental manis. Aduk rata. Dinginkan.
- Penyelesaian: Alas pinggan saji dengan daun selada. Masukkan potongan buah-buahan. Sesaat sebelum di sajikan siram dengan saus yoghurt. Hidangkan segera.
Untuk 5 Porsi