Kamis, 17 Mei 2012

Kajian Teoritis Mengenai Ketimpangan Gender


Oleh : JUNAIDI, SE,M.Si (junaidi_chaniago@yahoo.com) 
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Jambi 

Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perem¬puan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan (Saptari, 1997). Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis (Moore, 1988). Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin. 

Ketidakseimbangan berdasarkan gender (gender inequality) mengacu pada ketidakseimbangan akses sumber-sumber yang langka dalam masyarakat. Sumber-sumber yang penting itu meliputi kekuasaan barang-barang material, jasa yang diberikan orang lain, prestise, perawatan medis, otonomi pribadi, kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pelat¬ihan, serta kebebasan dari paksaan atau siksaan fisik (Chafetz, 1991). 

Dalam menjelaskan timbulnya fenomena ketimpangan gender pada dasarnya ada tiga teori dasar yang dapat digunakan yaitu teori neo-klasik, teori segmen¬tasi pasar tenaga kerja dan teori feminis. Dua teori pertama lebih melihat ketimpangan gender dalam dunia kerja, sedangkan teori yang terakhir melihat ketimpangan gender secara lebih umum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Teori neo-klasik menerangkan pembagian kerja seksual dengan menekankan perbedaan seksual dalam berbagai varia¬bel yang mempengaruhi produktivitas pekerja. Perbedaan- perbedaan itu meliputi pendidikan, keterampilan, lamanya jam kerja, tanggung jawab rumah tangga, serta kekuatan fisik. Semua ini didasari asumsi bahwa di dalam persaingan antar pekerja, pekerja memperoleh upah sebesar marginal product yang dihasilkannya. Asumsi lain adalah bahwa keluarga mengalokasikan sumber daya mereka secara rasion¬al. Konsekuensi logis dari hal ini adalah anggota rumah tangga laki-laki memperoleh investasi human capital yang lebih tinggi daripada perempuan. Selanjutnya, perempuan memperoleh pendapatan dari produktivitas yang lebih rendah dari laki-laki karena mereka memiliki human capital yang lebih rendah. (Anker dan Hein, 1986 dalam Susilastuti dkk, 1994). 

Teori segmentasi pasar tenaga kerja mengatakan bahwa laki-laki pada usia prima (prime-age) terkonsentrasi dalam pekerjaan berupah tinggi, stabil dan dengan latihan, promosi dan prospek karir lebih baik: dan disebut sebagai primary jobs. Sedangkan Secondary jobs, tidak menjanjikan jaminan akan kestabilan bekerja, kompensasi rendah, tanpa prospek untuk berkembang di masa depan; dan pada umumnya perempuan berada pada segmen ini (Chiplin dan Sloane, 1982). 

Keterbatasan ruang lingkup kerja perempuan diakibat¬kan oleh karena perempuan tidak mempunyai kapasitas untuk akses pada male-dominated jobs, sehingga perempuan terkon¬sentrasi secara berlebih dalam suatu range kesempatan kerja terbatas, yang menekan tingkat upah perempuan (Chiplin dan Sloane, 1982). Terbatasnya pilihan pekerjaan perempuan ini menurut Peluso (1984) karena perempuan dibatasi oleh siklus hidup yang dialami karena kewajiban pada aktivitas rumah tangga dan mencari nafkah berbeda- beda pada masing-masing tahap siklus tersebut. 

Dari hal tersebut terlihat bahwa teori segmentasi pasar tenaga kerja menunjukkan bahwa pekerja laki-laki dan perempuan tidak bersaing dengan landasan yang sama, kare¬nanya tidak mempunyai akses yang sama ke lapangan kerja. Teori segmentasi pasar tenaga kerja ini dianggap tidak mampu menjelaskan mengapa segmentasi pasar tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin terjadi. 

Selanjutnya, untuk teori feminis, terdapat tiga pendekatan yaitu pendekatan feminis radikal, feminis marxis (sosialis) dan feminis liberal (Saptari,1997). Pendekatan feminis radikal lebih menekankan bahwa ketim¬pangan hubungan gender bersumber pada perbedaan biologis. Perempuan memiliki kebebasan untuk memutuskan kapan ia harus menggunakan atau tidak menggunakan teknologi pengen¬dali reproduksi (kontrasepsi, sterilisasi, aborsi) dan teknologi pembentuk reproduksi. Pandangan feminis radikal ini terlalu menonjolkan determinisme biologis dan tidak mampu menjelaskan mengapa fakta perbedaan seks bisa ber¬kembang menjadi perbedaan gender. Adapun pendekatan feminis marxis menjelaskan bahwa ketimpangan gender terjadi karena kapitalisme. Kapitalisme adalah tatanan sosial dimana para pemilik modal mengung¬guli kaum buruh dan laki-laki mengungguli perempuan. Pendekatan feminis marxis ini terlalu memfokuskan pada hubungan perempuan dengan kapital dan cara-cara berproduk¬si dan kurang menyoroti sebab-sebab ketimpangan gender dan subordinasi perempuan. Sedangkan pendekatan feminis liberal memandang bahwa subordinasi perempuan berakar pada seperangkat kendala dan kebiasaan budaya yang menghambat akses perempuan terhadap kesempatan untuk berkompetisi secara adil dengan laki-laki. 

Selanjutnya pendekatan feminis liberal, kedudukan perempuan yang relatif rendah dalam pasar tenaga kerja ini tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial yang menempat¬kan perempuan pada kedudukan yang lebih rendah daripada laki-laki. Perempuan disosialisasikan pada kegiatan-kegia¬tan domestik dan sifat-sifat kewanitaan seperti sekreta¬ris, resepsionis, waitres dan lainnya. Perbedaan perempuan dan laki-laki yang telah disosialisasikan dalam keluarga kemudian terefleksi dalam kecenderungan pekerjaan menerima perintah bagi perempuan dan memberi perintah bagi peker¬jaan laki-laki (Collins, 1991). 

Terbentuknya perbedaan peranan antara perempuan dan laki-laki, dimana wilayah kekuasaan perempuan di dalam rumah dan laki-laki di luar rumah. Hal ini dapat dilihat dari perspektif (Berger dan Luckmann,1976): Pertama, konstruksi Sosial, yang menerangkan bagaimana proses awal bidang domestik dan bidang publik itu terbentuk. Menurut Berger, karena a. Proses eksternalisasi, yaitu suatu nilai yang diproduksi oleh individu dari yang tidak ada menjadi ada. b. Proses objektivikasi, yaitu kesepakatan-kesepaka¬tan tadi menjadi realitas sosial atau proses penolakan dan proses penerimaan sehingga realitas terbentuk. c. Proses Internalisasi, yaitu dari individu itu sendiri karena sebenarnya individu merupakan bagian dari masyarakat sosial. Kedua, Reproduksi Sosial, yaitu bagaimana sebenar¬nya perbedaan bidang domestik dan publik itu dikuatkan/diintensifkan. Hal ini dilakukan a. dengan simbol-simbol, seperti dibentuknya 'Dharma Wanita' yang sebenarnya lebih menguatkan posisi perempuan di bidang domestik dan laki-laki di bidang publik, b. reproduksi status biologis perempuan, misalnya perempuan adalah mahluk yang lemah, perempuan berkaitan dengan kesehatan, melahirkan, perempuan yang sedang menstruasi lebih emo¬sional sehingga dapat merugikan perempuan dalam dunia kerja. c. reproduksi status kultural perempuan, misalnya perempuan lebih telaten, rapi,dll, sehingga perempuan diberikan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian yang tinggi (sebagai pekerja marginal). 

Persepsi adalah suatu objek yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang bersumber dari dalam diri individu yang mewujud dari nilai-nilai yang diproduksi individu tersebut. Sebaliknya faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari lingkungan luar individu. Menurut Mar'at (1982) persepsi ini sangat berhubungan dengan intuisi dan tercermin dalam bentuk perasaan senang/tidak senang terhadap sesuatu. 

Dalam konteks persepsi perempuan terhadap ketimpangan gender, sulit untuk memisahkan pengaruh faktor internal dan eksternal. Hal ini berkaitan dengan konsep ketimpangan gender sebagai suatu hasil konstruksi sosial. Menurut Abdullah (1996) manusia memberi arti dan interpretasi terhadap perbedaan biologis laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan suatu struktur sosial dengan pembagian pembagian hak dan kewajiban secara seksual. Hal ini kemud¬ian menjadi realitas objektif yang memiliki daya paksa terhadap manusia yang semula menciptakannya. Demikian pula kemudian, kata Berger (1991) dalam Abdullah (1996), setiap orang diperkenalkan pada makna-makna budaya, belajar ikut serta dalam tugas-tugas yang sudah ditetapkan dan menerima peran-peran selain menerima identitas-identitas yang membentuk struktur sosialnya. 

Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa proses objek¬tivikasi tersebut dapat menjadi suatu faktor internal yang mempengaruhi persepsi individu. Dengan demikian menurut Astuti (1997) banyak kaum perempuan yang menerima ketida¬kadilan jender tersebut dengan wajar karena merupakan suatu takdir. 

Sebagai akibat dari sikap yang menerima keadaan ini, struktur sosial yang timpang ini akhirnya tidak hanya terus menerus dimitoskan oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Hal tersebut juga berlaku pada kaum perempuan yang memiliki akses kekuasaan yang lebih tinggi. Menurut Astuti (1997), kelompok perempuan ini sering menempatkan perempuan sebagai subordinat. Dapat dilihat dari pernya¬taan seorang pengusaha perempuan sebagaimana yang dikutip Hariadi (1997) yang mengemukakan bahwa berdasarkan penga¬lamannya memiliki pekerja perempuan itu lebih menguntung¬kan. Karena mereka rajin, telaten, tidak banyak tuntutan dan mempunyai loyalitas tinggi. Lebih lanjut dia mengemu¬kakan bahwa secara psikologis sikap itu memang pembawaan dari sifat-sifat kaum perempuan. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghapus ketim¬pangan gender tersebut. Di samping upaya-upaya pergerakan perempuan yang menuntut persamaan hak, juga telah diatur dalam berbagai konvensi dan perundang-undangan. Pada tahun 1976, PBB telah mengeluarkan Deklarasi mengenai penghapu¬san diskriminasi terhadap perempuan. Pada tanggal 18 Desember 1979 Majelis Umum PBB telah menyetujui konvensi tersebut. Selanjutnya karena konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka sejak tahun 1984 dengan UU RI No. 7 tahun 1984, Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Namun demikian upaya tersebut tidak akan berhasil dengan baik jika tidak diikuti oleh perubahan dalam kon¬struksi sosial. Raharjo (1996) mengemukakan harus diadakan dekonstruksi hubungan gender dan reorientasi pemahaman seksualitas. Dekonstruksi sosial pada tahap awal akan berdampak pada perubahan persepsi masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap hubungan gender tersebut. Pada tahap selanjutnya, hal tersebut sekaligus juga akan dapat memp¬erbaiki ketimpangan gender yang terjadi. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih :)

Kamis, 17 Mei 2012

Kajian Teoritis Mengenai Ketimpangan Gender


Oleh : JUNAIDI, SE,M.Si (junaidi_chaniago@yahoo.com) 
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Jambi 

Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perem¬puan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan (Saptari, 1997). Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis (Moore, 1988). Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin. 

Ketidakseimbangan berdasarkan gender (gender inequality) mengacu pada ketidakseimbangan akses sumber-sumber yang langka dalam masyarakat. Sumber-sumber yang penting itu meliputi kekuasaan barang-barang material, jasa yang diberikan orang lain, prestise, perawatan medis, otonomi pribadi, kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pelat¬ihan, serta kebebasan dari paksaan atau siksaan fisik (Chafetz, 1991). 

Dalam menjelaskan timbulnya fenomena ketimpangan gender pada dasarnya ada tiga teori dasar yang dapat digunakan yaitu teori neo-klasik, teori segmen¬tasi pasar tenaga kerja dan teori feminis. Dua teori pertama lebih melihat ketimpangan gender dalam dunia kerja, sedangkan teori yang terakhir melihat ketimpangan gender secara lebih umum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Teori neo-klasik menerangkan pembagian kerja seksual dengan menekankan perbedaan seksual dalam berbagai varia¬bel yang mempengaruhi produktivitas pekerja. Perbedaan- perbedaan itu meliputi pendidikan, keterampilan, lamanya jam kerja, tanggung jawab rumah tangga, serta kekuatan fisik. Semua ini didasari asumsi bahwa di dalam persaingan antar pekerja, pekerja memperoleh upah sebesar marginal product yang dihasilkannya. Asumsi lain adalah bahwa keluarga mengalokasikan sumber daya mereka secara rasion¬al. Konsekuensi logis dari hal ini adalah anggota rumah tangga laki-laki memperoleh investasi human capital yang lebih tinggi daripada perempuan. Selanjutnya, perempuan memperoleh pendapatan dari produktivitas yang lebih rendah dari laki-laki karena mereka memiliki human capital yang lebih rendah. (Anker dan Hein, 1986 dalam Susilastuti dkk, 1994). 

Teori segmentasi pasar tenaga kerja mengatakan bahwa laki-laki pada usia prima (prime-age) terkonsentrasi dalam pekerjaan berupah tinggi, stabil dan dengan latihan, promosi dan prospek karir lebih baik: dan disebut sebagai primary jobs. Sedangkan Secondary jobs, tidak menjanjikan jaminan akan kestabilan bekerja, kompensasi rendah, tanpa prospek untuk berkembang di masa depan; dan pada umumnya perempuan berada pada segmen ini (Chiplin dan Sloane, 1982). 

Keterbatasan ruang lingkup kerja perempuan diakibat¬kan oleh karena perempuan tidak mempunyai kapasitas untuk akses pada male-dominated jobs, sehingga perempuan terkon¬sentrasi secara berlebih dalam suatu range kesempatan kerja terbatas, yang menekan tingkat upah perempuan (Chiplin dan Sloane, 1982). Terbatasnya pilihan pekerjaan perempuan ini menurut Peluso (1984) karena perempuan dibatasi oleh siklus hidup yang dialami karena kewajiban pada aktivitas rumah tangga dan mencari nafkah berbeda- beda pada masing-masing tahap siklus tersebut. 

Dari hal tersebut terlihat bahwa teori segmentasi pasar tenaga kerja menunjukkan bahwa pekerja laki-laki dan perempuan tidak bersaing dengan landasan yang sama, kare¬nanya tidak mempunyai akses yang sama ke lapangan kerja. Teori segmentasi pasar tenaga kerja ini dianggap tidak mampu menjelaskan mengapa segmentasi pasar tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin terjadi. 

Selanjutnya, untuk teori feminis, terdapat tiga pendekatan yaitu pendekatan feminis radikal, feminis marxis (sosialis) dan feminis liberal (Saptari,1997). Pendekatan feminis radikal lebih menekankan bahwa ketim¬pangan hubungan gender bersumber pada perbedaan biologis. Perempuan memiliki kebebasan untuk memutuskan kapan ia harus menggunakan atau tidak menggunakan teknologi pengen¬dali reproduksi (kontrasepsi, sterilisasi, aborsi) dan teknologi pembentuk reproduksi. Pandangan feminis radikal ini terlalu menonjolkan determinisme biologis dan tidak mampu menjelaskan mengapa fakta perbedaan seks bisa ber¬kembang menjadi perbedaan gender. Adapun pendekatan feminis marxis menjelaskan bahwa ketimpangan gender terjadi karena kapitalisme. Kapitalisme adalah tatanan sosial dimana para pemilik modal mengung¬guli kaum buruh dan laki-laki mengungguli perempuan. Pendekatan feminis marxis ini terlalu memfokuskan pada hubungan perempuan dengan kapital dan cara-cara berproduk¬si dan kurang menyoroti sebab-sebab ketimpangan gender dan subordinasi perempuan. Sedangkan pendekatan feminis liberal memandang bahwa subordinasi perempuan berakar pada seperangkat kendala dan kebiasaan budaya yang menghambat akses perempuan terhadap kesempatan untuk berkompetisi secara adil dengan laki-laki. 

Selanjutnya pendekatan feminis liberal, kedudukan perempuan yang relatif rendah dalam pasar tenaga kerja ini tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial yang menempat¬kan perempuan pada kedudukan yang lebih rendah daripada laki-laki. Perempuan disosialisasikan pada kegiatan-kegia¬tan domestik dan sifat-sifat kewanitaan seperti sekreta¬ris, resepsionis, waitres dan lainnya. Perbedaan perempuan dan laki-laki yang telah disosialisasikan dalam keluarga kemudian terefleksi dalam kecenderungan pekerjaan menerima perintah bagi perempuan dan memberi perintah bagi peker¬jaan laki-laki (Collins, 1991). 

Terbentuknya perbedaan peranan antara perempuan dan laki-laki, dimana wilayah kekuasaan perempuan di dalam rumah dan laki-laki di luar rumah. Hal ini dapat dilihat dari perspektif (Berger dan Luckmann,1976): Pertama, konstruksi Sosial, yang menerangkan bagaimana proses awal bidang domestik dan bidang publik itu terbentuk. Menurut Berger, karena a. Proses eksternalisasi, yaitu suatu nilai yang diproduksi oleh individu dari yang tidak ada menjadi ada. b. Proses objektivikasi, yaitu kesepakatan-kesepaka¬tan tadi menjadi realitas sosial atau proses penolakan dan proses penerimaan sehingga realitas terbentuk. c. Proses Internalisasi, yaitu dari individu itu sendiri karena sebenarnya individu merupakan bagian dari masyarakat sosial. Kedua, Reproduksi Sosial, yaitu bagaimana sebenar¬nya perbedaan bidang domestik dan publik itu dikuatkan/diintensifkan. Hal ini dilakukan a. dengan simbol-simbol, seperti dibentuknya 'Dharma Wanita' yang sebenarnya lebih menguatkan posisi perempuan di bidang domestik dan laki-laki di bidang publik, b. reproduksi status biologis perempuan, misalnya perempuan adalah mahluk yang lemah, perempuan berkaitan dengan kesehatan, melahirkan, perempuan yang sedang menstruasi lebih emo¬sional sehingga dapat merugikan perempuan dalam dunia kerja. c. reproduksi status kultural perempuan, misalnya perempuan lebih telaten, rapi,dll, sehingga perempuan diberikan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian yang tinggi (sebagai pekerja marginal). 

Persepsi adalah suatu objek yang dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang bersumber dari dalam diri individu yang mewujud dari nilai-nilai yang diproduksi individu tersebut. Sebaliknya faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari lingkungan luar individu. Menurut Mar'at (1982) persepsi ini sangat berhubungan dengan intuisi dan tercermin dalam bentuk perasaan senang/tidak senang terhadap sesuatu. 

Dalam konteks persepsi perempuan terhadap ketimpangan gender, sulit untuk memisahkan pengaruh faktor internal dan eksternal. Hal ini berkaitan dengan konsep ketimpangan gender sebagai suatu hasil konstruksi sosial. Menurut Abdullah (1996) manusia memberi arti dan interpretasi terhadap perbedaan biologis laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan suatu struktur sosial dengan pembagian pembagian hak dan kewajiban secara seksual. Hal ini kemud¬ian menjadi realitas objektif yang memiliki daya paksa terhadap manusia yang semula menciptakannya. Demikian pula kemudian, kata Berger (1991) dalam Abdullah (1996), setiap orang diperkenalkan pada makna-makna budaya, belajar ikut serta dalam tugas-tugas yang sudah ditetapkan dan menerima peran-peran selain menerima identitas-identitas yang membentuk struktur sosialnya. 

Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa proses objek¬tivikasi tersebut dapat menjadi suatu faktor internal yang mempengaruhi persepsi individu. Dengan demikian menurut Astuti (1997) banyak kaum perempuan yang menerima ketida¬kadilan jender tersebut dengan wajar karena merupakan suatu takdir. 

Sebagai akibat dari sikap yang menerima keadaan ini, struktur sosial yang timpang ini akhirnya tidak hanya terus menerus dimitoskan oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Hal tersebut juga berlaku pada kaum perempuan yang memiliki akses kekuasaan yang lebih tinggi. Menurut Astuti (1997), kelompok perempuan ini sering menempatkan perempuan sebagai subordinat. Dapat dilihat dari pernya¬taan seorang pengusaha perempuan sebagaimana yang dikutip Hariadi (1997) yang mengemukakan bahwa berdasarkan penga¬lamannya memiliki pekerja perempuan itu lebih menguntung¬kan. Karena mereka rajin, telaten, tidak banyak tuntutan dan mempunyai loyalitas tinggi. Lebih lanjut dia mengemu¬kakan bahwa secara psikologis sikap itu memang pembawaan dari sifat-sifat kaum perempuan. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghapus ketim¬pangan gender tersebut. Di samping upaya-upaya pergerakan perempuan yang menuntut persamaan hak, juga telah diatur dalam berbagai konvensi dan perundang-undangan. Pada tahun 1976, PBB telah mengeluarkan Deklarasi mengenai penghapu¬san diskriminasi terhadap perempuan. Pada tanggal 18 Desember 1979 Majelis Umum PBB telah menyetujui konvensi tersebut. Selanjutnya karena konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka sejak tahun 1984 dengan UU RI No. 7 tahun 1984, Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Namun demikian upaya tersebut tidak akan berhasil dengan baik jika tidak diikuti oleh perubahan dalam kon¬struksi sosial. Raharjo (1996) mengemukakan harus diadakan dekonstruksi hubungan gender dan reorientasi pemahaman seksualitas. Dekonstruksi sosial pada tahap awal akan berdampak pada perubahan persepsi masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap hubungan gender tersebut. Pada tahap selanjutnya, hal tersebut sekaligus juga akan dapat memp¬erbaiki ketimpangan gender yang terjadi. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih :)